Banser merupakan singkatan dari Barisan Ansor
Sebaguna. Banser adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor, yakni sebagai kader
penggerak, penggerak, dan pengaman program – program sosial kemasyarakatan
Gerakan Pemuda Ansor.
Satuan Koordinasi dibentuk untuk melaksanakan
kepemimpinan dalam ruang lingkup kebanseran, pada setiap jenjang organisasi
Gerakan Pemuda Ansor. Di tingkat pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional
(Satkornas), yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
Kepala Satkornas dibantuk oleh dua wakil kepala, dan
tujuh asisten dengan bidang tugasnya, yakni
(1) Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
(2) Asisten Kegiatan (Asgiat).
(3) Asisten Administrasi dan Personalia
(Asminpers).
(4) Asisten Perbekalan (Askal).
(5) Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan
(Asrendiklat).
(6) Asisten Penelifian dan Pengembangan
(Aslitbang).
(7) Asisten Kerjasama (Asker).
Satkornas Banser juga dilengkapi dengan Satuan Provost,
yang memiliki tugas utama membantu pimpinan dalam menegakkan disiplin dan
mengawasi kinerja baik saat berdinas maupun di luar dinas agar tidak menyalahi
aturan yang ada dan melanggar hokum yang berlaku.
Dalam kerangka menjawab tantangan jaman sekaligus meningkatkan
profesionalitas dan optimalisasi potensi kader inti, Satkornas membentuk
unit-unit khusus Banser.
Sumber : http://ansor.or.id/banser-ansor/
Berbagai Macam Satuan BANSER :
1. PROVOST
Satuan Provost memiliki tugas utama membantu pimpinan
dalam menegakkan disiplin dan mengawasi kinerja baik saat berdinas maupun di
luar dinas agar tidak menyalahi aturan yang ada dan melanggar hokum yang
berlaku.
Satuan Provost terdiri dari Kepala Satprovost, Wakil
Kepala Satpas dan beberapa anggota yang ada di semua tingkatan.
2. BANSER PROTOKOLER
Adalah Satuan Khusus Banser yang mempunyai tugas
membantu Satkornas dalam melaksanakan penyusunan program dan urusan yang
berkaitan dengan administrasi keprotokolan berupa pengkondisian setiap acara,
mengatur pelayanan umum, tata upacara, tata letak, akomodasi serta menjadi
penghubung Satkornas dengan institusi di lingkungan GP Ansor, NU dan di luar
lingkungan NU.
Banser PROTOKOLER terdiri dari seorang Kepala Satuan
Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut
melalui seleksi dan pendidikan khusus.
3. SAKA BANSER KEPANDUAN
Adalah Satuan Khusus Banser yang mempunyai tugas
membantu Satkornas dalam melaksanakan pengkaderan, pengembangan hubungan kerja
sama kepanduan, dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam
kondisi darurat, seperti bencana alam, kebakaran, dll.
Saka Banser KEPANDUAN terdiri dari seorang Kepala
Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut
melalui seleksi dan pendidikan khusus.
4. BALANTAS (BANSER LALU -
LINTAS)
Adalah Satuan Khusus Banser yang mempunyai tugas
membantu aparat sebagai penyelengga dan pembina fungsi ketertiban lalu lintas,
di antaranya meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pendidikan
masyarakat dan rekayasa lalu lintas guna memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Banser Lalulintas (BALANTAS) terdiri dari seorang
Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang
direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
5. BALAKAR (BANSER
PEMADAM KEBAKARAN)
Adalah Satuan Khusus Banser yang mempunyai tugas pokok
membantu pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
satuan khusus ini mempunyai fungsi pelaksanaan dan pemeliharaan pengelolaan
peralatan, kendaraan dan perlengkapan pemadam kebakaran; pelaksanaan kegiatan
Pemadam Kebakaran; pelaksanaan kerjasama dengan instansi Pemerintahan maupun
swasta yang berkaitan dengan alat pemadam kebakaraan, pengelolaan kegiatan
penatausahaan, dan pelaporan kepada Satkornas.
Satuan Khusus Banser Pemadam Kebakaran (BALAKAR)
terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan
beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
6. BAGANA (BANSER TANGGAP
BENCANA)
Bagana atau Barisan Ansor Tanggap Bencana adalah
perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai wadah untuk
melakukan aksi-aksi sosial kemanusiaan penanggulangan bencana. Bagana terdiri
dari para relawan kader Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kepedulian dan
kecakapan khusus dalam penanggulangan bencana.
Tugas Bagana
- merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita – cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil – hasil perjuangan yang telah dicapai.
- Melaksanakan program sosial kemanusiaan dalam kerangka penanggulangan bencana sejak masa kesiagaan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi hingga pemulihan akibat bencana.
- Menciptakan sumber daya manusia yang peduli terhadap bencana dan melestarikan sumber daya alam.
Sebagai relawan penanggulangan bencana, Bagana
berkewajiban untuk melakukan kegiatan penaanggulangan, taat peraturan dan
prosedur kebencanaan yang berlaku, menjunjung tinggi azas dan prinsip kerja
relawan, memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan kapasitas
dan kemamapuan, serta menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas kemanusiaan.
Selain kewajibab, relawan Bagana juga berhaak untuk
mendapatkan pengakuan atas peran dan tugasnya sesuai dengan keterampilan dan
keahliannya, mendapatkan pengetahuanm tentang menanggulangan bencana, dan
berhak untuk mengundurkan diri sebagai relawan.
Kegiatan Bagana mencakup penanggulangan bencana,
sosial kemasyarakatan, pembangunan dan bingkai pengurangan risiko bencana
sesuai dengan arus utama penanggulangan bencana di Indonesia yang termaktub
dalam UU No. 24 tahun 2007.
Pengerahan Bagana bisa dilakukan dengan dua cara,
yakni secara mandiri atau atas permintaan pemerintah.
7. BANSER HUSADA
Merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor
dan Banser sebagai wadah untuk melakukan aksi-aksi sosial kemanusiaan di bidang
kesehatan.
Tugas
- Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
- Melaksanakan program sosial kemanusiaan dalam kerangka kesehatan untuk jaya Indonesia.
- Menciptakan sumber daya manusia yang peduli terhadap kesehatan, dan keselamatan masyarakat beserta sistem kesehatannya sehingga muncul jiwa kesukarelawanan.
Kewajiban
- Melakukankegiatanpembinaandanpelatihan kesehatan bagi kader GP Ansor dan masyarakat umum.
- Mentaatiperaturandanprosedur kesehatan dan keselamatan sosial masyarakat.
- Mempunyaibekalpengetahuandanketrampilan pertolongan dalam kesehatan disemua tempat, mampu memposisikan diri sebagai relawan BASADA disetiap tingkat pelayanan kesehatan masyarakat.
- Meningkatkankapasitasdankemampuan dibidang kesehatan.
- Menyediakanwaktuuntukmelaksanakantugassosial terutama dibidang kesehatan.
8. BANSER MARITIM
9. BANSER DENSUS 99
(ASMAUL HUSNA)
Detasemen Khusus (Densus) 99 adalah salah satu pasukan
khusus Barisan Ansor Serbaguna yang bertugas mengamankan program – program
keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Densus 99 Asma’ul Husna dibentuk sebagai wujud
partisipasi Gerakan Pemuda Ansor terhadap negara dalam menghadapi tantangan
global dan upaya memerangi radikalisme agama dalam berbagai bentuk.
Densus 99 Asma’ul Husna bertugas menjaga, memelihara,
dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalankan
agama dan kepercayaannya terutama amaliah keagamaan Nahdlatul Ulama.
Dalam menjalankan tugasnya, Densus 99 Asma’ul Husna
wajib melakukan pencegahan terhadap berbagai upaya yang mengarah pada kekerasan
atas nama agama, dan wajib memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga
negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya sesuai amanat
UUD 45.
Densus 99 Asma’ul Husna adalah bagian dari satuan
khusus Banser yang memiliki kualifikasi disiplin, dedikasi, ketahanan fisik dan
mental, penuh daya juang dan dapat mewujudkan cita-cita GP Ansor dalam upaya
mencapai kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).
Densus 99 Asma’ul Husna di bawah koordinasi Ketua Umum
Gerakan Pemuda Ansor, Kasatkornas, dan Kasatkorwil Banser.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar